Home » , » SYARAT PEMBUATAN KITAS

SYARAT PEMBUATAN KITAS

Written By Optimizer Jakarta on Rabu, 28 Desember 2016 | 02.39

Syarat Kitas (Ijin Tinggal Terbatas) Tenaga Asing/ TKA || SYARAT PEMBUATAN KITAS
Dokumen Tenaga Kerja Asing/ TKA di email dalam bentuk SCAN WARNA
  • Scan Warna Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
  • Scan Warna Ijasah TKA
  • Scan Warna Copy CV (Curiculum Vitae) TKA
  • TKA wajib membayar DPKK USD 100/Per-bulan dan pembayaran dibayarkan sesuai persetujuan dari DEPNAKER
  • Email Photo TKA ukuran 4 x 6 (Background merah)

Dokumen untuk Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing / TKA
  • Scan Warna Akte Pendirian Perusahaan
  • Scan Warna Surat Keputusan Kehakiman
  • Scan Warna SIUP/ Izin Prinsip BKPM bagi badan PMA
  • Scan Warna NPWP
  • Scan Warna TDP
  • Scan Warna Domisili Perusahaan
  • Scan Warna KTP Direktur
  • Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
  • Scan Warna Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
  • Struktur Organisasi Perusahaan
  • Scan Warna Dokumen Pendamping TKA minimal 2 orang KTP, Email, No.Telp
Notes :
Tambahan untuk perpanjang KITAS harap melampirkan Dokumen : Paspor, KITAS, STM, SKPPS, Laporan Keberadaan, bukti membayar DPKK lama dan baru, IMTA dan RPTKA dilampirkan (hanya untuk perpanjangan, untuk pemohon baru abaikan saja)
Share this article :

 
Support : Alisahtur Travel |Sewa Elf Tangerang | Rental Elf Tangerang | Ayam Potong Tangerang |
Copyright © 2013. AGEN VISA KITAS - All Rights Reserved
Support by Al Kaleng
Proudly powered by Google Indonesia