Syarat Kitas (Ijin Tinggal Terbatas) Tenaga Asing/ TKA || SYARAT PEMBUATAN KITAS
Dokumen Tenaga Kerja Asing/ TKA di email dalam bentuk SCAN WARNA
- Scan Warna Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
- Scan Warna Ijasah TKA
- Scan Warna Copy CV (Curiculum Vitae) TKA
- TKA wajib membayar DPKK USD 100/Per-bulan dan pembayaran dibayarkan sesuai persetujuan dari DEPNAKER
- Email Photo TKA ukuran 4 x 6 (Background merah)
Dokumen untuk Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing / TKA
- Scan Warna Akte Pendirian Perusahaan
- Scan Warna Surat Keputusan Kehakiman
- Scan Warna SIUP/ Izin Prinsip BKPM bagi badan PMA
- Scan Warna NPWP
- Scan Warna TDP
- Scan Warna Domisili Perusahaan
- Scan Warna KTP Direktur
- Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
- Scan Warna Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Scan Warna Dokumen Pendamping TKA minimal 2 orang KTP, Email, No.Telp
Notes :
Tambahan untuk perpanjang KITAS harap melampirkan Dokumen : Paspor, KITAS, STM, SKPPS, Laporan Keberadaan, bukti membayar DPKK lama dan baru, IMTA dan RPTKA dilampirkan (hanya untuk perpanjangan, untuk pemohon baru abaikan saja)
Tambahan untuk perpanjang KITAS harap melampirkan Dokumen : Paspor, KITAS, STM, SKPPS, Laporan Keberadaan, bukti membayar DPKK lama dan baru, IMTA dan RPTKA dilampirkan (hanya untuk perpanjangan, untuk pemohon baru abaikan saja)