Biaya Pengurusan Passport
Kami adalah spesialis jasa pengurusan dokumen expatriat bagi warga
negara asing yang ingin menjadi tenaga kerja atau tinggal terbatas atau
tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia. Kami siap memberikan
solusi kebutuhan dokumen expatriat bagi warga negara asing baik untuk
tenaga kerja, untuk tinggal tebatas/tetap yang Anda butuhkan dengan
harga yang murah/kompettif, proses yang cepat dan di kerjakan oleh tenga
yang sudah terbukti handal dan profesional.
Biaya Pengurusan Passport |
Persyaratan pembuatan Paspor Dewasa:
- Foto copy KTP
- Foto copy KK (Kartu Keluarga)
- Foto copy Surat Lahir
- Foto copy WNI (Khusus yang di akte kelahirannya golongan TIONGHOA)
- Foto copy Ijasah (Khusus pembuatan Paspor Baru)
- Foto copy Surat Ganti Nama (Jika ada)
- Foto copy Surat Nikah (Jika ada)
- Surat Sponsor (Jika status di KTP nya karyawan/ti)
- Paspor lama ASLI (Jika perpanjangan)
- Foto copy Surat Lahir Anak
- Foto copy KTP ayah dan Ibu
- Foto copy KK (Nama anak harus sudah tercantum di Kartu Keluarga)
- Foto copy Surat Lahir Ayah dan Ibu
- Foto copy Surat Nikah orang tua
- Foto copy Surat Ganti nama orang tua (Jika ada)
- Foto copy paspor Ayah dan Ibu
- Paspor lama Anak ASLI (Jika perpanjangan)
ALAMAT KANTOR IMIGRASI
- Jakarta Barat : Jl. Poskota No.4 Taman Sari – Jakarta Barat ( Seberang Museum Fatahillah )
- Jakarta Timur : Jl. Bekasi Timur Raya No.169 Jakarta Timur ( Sebelah Penjara Cipinang )
- Jakarta Utara : Jl. Boulevard Artha Gading Blok A N0. 5 – 7 Kelapa Gading, Jakarta Utara
- Jakarta Selatan : Jl.Warung Buncit Raya N0.207 Jakarta Selatan (Seberang Hotel Cipta)
- Jakarta Pusat : Jl. Merpati Blok B12 No.3 Kemayoran – Jakarta Pusat ( Blkg Garuda Sentra Medika )
- Cengkareng : Jl. Bandar Udara International Soekarno Hatta ( Arah Kargo, sebelah POLSEK Bandara SOETTA)
- Tangerang : Jl. Makam Pahlawan Taruna No.10 Tangerang (Dekat Penjara Wanita Tangerang )
- Karawang : Jl. Ahmad Yani N0.18 Karawang (Sebelah Kantor DPRD – Keluar Tol karawang Barat )
- ACC Paspor masih berlaku di atas 6 Bulan Rp.50.000.-
- PASPOR ANAK DIBAWAH UMUR dikenakana biaya tambahan Rp.100.000.-
- Untuk ONLINE DATA pemohon harus datang sendiri ke IMIGRASI dengan membawa Dokument ASLI
- Paspor PENLU dapat dibuat di lain kantor Imigrasi, tidak harus di Imigrasi Cengkareng
- Harga tidak mengikat, apabila ada kenaikan biaya Paspor maka akan dibebankan kepda YBS
- Pada Saat FOTO di Imigrasi disarankan tidak mengenakan baju warna PUTIH
- Pada Saat FOTO di Imigrasi semua Dokument – dokument Copy harus di BAWA ASLI NYA