Home » , » Persyaratan VISA wilayah ASIA

Persyaratan VISA wilayah ASIA

Written By Optimizer Jakarta on Sabtu, 31 Desember 2016 | 02.21

Agen VISA KITAS KITAP Passort Jakarta, Tangerang dan sekitarnya berikut info untuk syarat pembuatan pasport :

KEDUTAAN CHINA : Alamat : Jl. Lingkar Mega Kuningan KAV E3 2 N0.1 Gedung The East 2nd Floor, Jakarta Selatan 12950.
  1. Paspor ASLI masa berlaku lebih dari 7 bulan.Pas photo 4 x 6 background putih  1 lembar.
  2. Copy ktp dan kartu keluarga.
  3. Copy tiket dan hotel.

Note :
  • PROSES KILAT /SUPER KILAT belum tentu di Approved / disetujui oleh pihak KEDUTAAN tergantung KEBIJAKSANAAN dari KEDUTAAN dan harus membuat pernyataan atau alasan yang masuk akal sebagai bahan pertimbangan oleh KEDUTAAN.
  • PROSES DOUBLE ENTRY, harus melampirkan semua bookingan periode keberangkatan yang ke dua di CHINA.
  • Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
  • Jika visa sedang diproses dan permintaan proses dipercepat maka harus membayar semua biaya kilat dalam satu tanda terima.
  • Untuk masa berlaku visa 2 bulan , diperbolehkan lama tinggal di China 1 bulan.
  • Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari China & Surat izin visa asli dari instansi pemberi visa di China.
  • Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visa ditolak kedutaan.
  • Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
  • Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.


*KEDUTAAN INDIA : Alamat : Jl.H.R.Rasuna Said Kav S-1, Kuningan Jakarta 12950.
  1. Paspor ASLI yang masa berlaku lebih dari 6 bulan.
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 = 3 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
  3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut, Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotokopi NPWP dan SIUP, Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotokopi NPWP dan SIUP, Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya, Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya,Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
  4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotokopi Rekening koran atau Buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi).
  5. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.
  6. Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi Akte Nikah.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga.
  8. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan : Fotokopi Kartu pelajar, Fotokopi Akte kelahiran
  9. Print out reservasi tiket.
  10. Voucher hotel.
  11. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.

Note :
  • Pemohon harus menghadap langsung ke kedutaan.
  • Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
  • Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari India.
  • Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visa ditolak kedutaan.
  • Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
  • Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.


*KEDUTAAN JEPANG : Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350 Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung.
  1. Paspor ASLI yang masa berlaku lebih dari 6 bulan.
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 = 1 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
  3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut. :Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotokopi NPWP dan SIUP, Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotokopi NPWP dan SIUP, Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya, Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya, Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
  4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotokopi Rekening koran atau Buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi).
  5. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.
  6. Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi Akte Nikah.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga.
  8. Fotokopi KTP.
  9. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan : Fotokopi Kartu pelajar. Fotokopi Akte kelahiran, Surat keterangan dari Sekolah Asli.
  10. Print out reservasi tiket.
  11. Voucher hotel.
  12. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon + Formulir Jadwal perjalanan jangan lupa diisi lengkap dengan nama hotel dan alamatnya. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.

Note :
  • Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
  • Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Jepang.
  • Untuk masa berlaku visa dimulai dari tanggal issue visa, masa berlaku visa 3 bulan maka diperbolehkan tinggal di Jepang selama 14 hari.
  • Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon, tetapi jika visa ditolak kedutaan maka ada pengembalian biaya.
  • Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
  • Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.

Konsulat Jendral Jepang :
  1. Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, INDONESIA. Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Selatan, Maluku, Papua (Irian Jaya).
  2. Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar, Alamat : Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.
  3. Konsulat Jenderal Jepang di Medan, Alamat : Wisma BII Lt.5 , Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIAWilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau.


*KEDUTAAN YORDANIA : Alamat : Gedung Artha Graha Lt.9, Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190.
  1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 = 4 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
  3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut, Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotokopi NPWP dan SIUP, Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotokopi NPWP dan SIUP, Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya, Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya, Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
  4. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.
  5. Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi Akte Nikah.
  6. Tiket Asli.
  7. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan : • Fotokopi Kartu pelajar, Fotokopi Akte kelahiran.
  8. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
  9. Pemohon Visa harus datang menghadap ke kedutaan.Untuk proses individual ybs harus datang menghadap, kalau group bisa diwakilkan oleh travel.

Note :
  • Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
  • Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Yordania.
  • Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visa ditolak kedutaan.
  • Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
  • Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.


*KEDUTAAN PAKISTAN : Alamat : Jl.Lembang No.10 , Menteng Jakarta 10350.
  1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 = 3 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
  3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut, Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotokopi NPWP dan SIUP,Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotokopi NPWP dan SIUP, Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya,Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya, Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
  4. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.
  5. Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi Akte Nikah.
  6. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan :Fotokopi Kartu pelajar, Fotokopi Akte kelahiran.
  7. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.

Note :
  • Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
  • Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Pakistan.
  • Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visa ditolak kedutaan.
  • Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
  • Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.Permohon harus datang menghadap.


*KEDUTAAN PAPUA NUGINI : Alamat : Panin Bank Centre Lt.6, Jl.Jend Sudirman No.1 Jakarta 10270.
  1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 = 2 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
  3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut, Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotokopi NPWP dan SIUP,• Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotokopi NPWP dan SIUP, Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya, Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya,Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
  4. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.
  5. Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi Akte Nikah.
  6. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan : Fotokopi Kartu pelajar, Fotokopi Akte kelahiran.
  7. Tiket Asli.
  8. Harus ada alamat tempat tinggal di Papua Nugini.
  9. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.

Note :
  • Pemohon harus menghadap langsung ke kedutaan.
  • Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
  • Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Papua Nugini.
  • Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visa ditolak kedutaan.
  • Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
  • Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.


*KEDUTAAN SOUTH KOREA : Alamat : Jl.Jend.Gatot Subroto Kav 57 Jakarta Selatan Po Box 4187 JKTM.

  1. Persyaratan Visa Korea:
  2. Paspor Asli
  3. Pas Photo 4×6 = 2 lembar background putih
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Foto Copy KTP
  6. Rekening Tabungan 3 Bulan Terakhir
  7. Surat Referensi Bank Asli
  8. Surat Sponsor Asli dari Perusahaan Bekerja
  9. Konfirmasi Tiket
  10. Apabila anak ikut lampir kan copy akte lahir dan kartu     pelajar
  11. Apabila pasangan Ikut lampir akte nikah
  12. Apabila Jabatan direktur lampir kan SIUP

Note :
  • Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
  • Untuk Visa Bisnis harus ada : Undangan diatas kop surat perusahaan dari Korea, Surat ijin perusahaan di Korea, Perjanjian kontrak kerja antara perusahaan di Indonesia dengan perusahaan di Korea.
  • Untuk masa berlaku visa dimulai dari tanggal issue visa, masa berlaku visa 3 bulan maka diperbolehkan tinggal di Jepang selama 14 hari.
  • Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon, tetapi jika visa ditolak kedutaan maka ada pengembalian biaya.
  • Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
  • Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.


*KEDUTAAN TAIWAN : Alamat : Gedung Artha Graha Lt.12, Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190.
  1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 = 2 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
  3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut, Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotokopi NPWP dan SIUP,Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotokopi NPWP dan SIUP, Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya, Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya, Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
  4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotokopi Rekening koran atau Buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi).
  5. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.
  6. Fotokopi Akte Nikah.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga.
  8. Fotokopi KTP.
  9. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan : Fotokopi Kartu pelajar, Fotokopi Akte kelahiran.
  10. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
  11. Bila ada Family di Taiwan harus lampirkan surat jaminan (formulir) + Rekening korannya dan bila ada undangan dari Taiwan yang di kirim melalui Pos maka amplop pengiriman harus di sertakan.
  12. KK pengundang dari Taiwan yang terbaru (di belakang KK harus ada stempel dari kelurahan di Taiwan).

Note :
  • Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap. 2. Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Taiwan.
  • Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visa ditolak kedutaan.
  • Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
  • Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.


*KEDUTAAN TURKEY : Alamat : Jl. HR Rasuna Said Kav.1, Jakarta 12950.
  1. Foto copy Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
  2. Foto Copy Ticket atau jadwal Kedatangan dan Keberangkatan dari Turkey.
  3. Foto copy bookingan hotel jika sudah melakukan pembukuan.

Note :
  • Visa dibuat secara Online.
  • Visa sudah pastidi Approved, pembatalan tetap dikenakan biaya.
  • Visa yang diberikan adalah Jenis Visa Turis.
  • Apabila ingin mengajukan Visa Bisnis mohon untuk menyertakan undangan dari Turkey.


*KEDUTAAN VIETNAM : Alamat : Jl.Teuku Umar No.25, Menteng Jakarta 10350.
  1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 = 2 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
  3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut, Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotokopi NPWP dan SIUP, Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotokopi NPWP dan SIUP, Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya, Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya, Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
     
  4. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.
  5. Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi Akte Nikah.
  6. Print out reservasi tiket.
  7. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan : Fotokopi Kartu pelajar, Fotokopi Akte kelahiran.
  8. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.

Note :
  • Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Vietnam.
  • Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visa ditolak kedutaan.
  • Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
  • Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.
  • Visa hanya dapat 15 hari, apabila lebih dari 15 hari, harus urus approval di Imigrasi Vietnam terlebih dahulu.

Share this article :

 
Support : Alisahtur Travel |Sewa Elf Tangerang | Rental Elf Tangerang | Ayam Potong Tangerang |
Copyright © 2013. AGEN VISA KITAS - All Rights Reserved
Support by Al Kaleng
Proudly powered by Google Indonesia